Kasus Teror Mahasiswa UGM, Anggota DPR: Pemberangusan Mimbar Akademik

JawaPos.com – Intimidasi didapatkan beberapa mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) karena berniat menyelenggarakan diskusi bertajuk ‘Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsy menyesalkan aksi teror yang menimpa pembicara, moderator, dan penyelenggara diskusi tersebut.

“Saya sangat mengutuk adanya pengancaman yang dilakukan terhadap panitia diskusi,” ujar Aboe kepada wartawan, Minggu (31/5).

Sejauh ini, Aboe telah mendengar, adanya laporan pemanggilan terhadap panitia diskusi oleh pihak berwajib. Bahkan diancam dengan pasal makar hingga ancaman pembunuhan.

Baginya, ancaman seperti ini sangat berbahaya untuk forum akademik, karena akan memberangus kegiatan diskusi dan penumbuhan wacana. “Akibatnya diskusi tersebut dibatalkan, ini termasuk pemberangusan mimbar akademik,” katanya.

Tentunya hal ini sangat membahayakan untuk negara demokrasi. Sebab para akademisi di bungkam dengan berbagai ancaman. “Hal ini tidak dapat dibiarkan begitu saja, harus disikapi dengan serius,” sambungnya.

Oleh sebab itu, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini menegaskan bahwa jangan sampai kejadian ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain yang tak bertanggung jawab.

“Saya yakin, ada pihak ketiga yang memancing di air yang keruh. Tidak mungkin aparat mengirim ancaman dengan pola demikian. Karenanya, saya minta Polda DIY memberikan atensi serius tergadap persoalan ini,” katanya.

“Mari kita tunjukkan bahwa aparat menjamin keamanan mimbar akademik. Hal itu dapat ditunjukkan dengan mengusut dan memproses secara hukum mereka yang menjadi dalang pengancaman tersebut,” tambahnya.

Diketahui, ‎sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UGM Yogjakarta selaku penyelenggara diskusi publik bertajuk ‘Persoalan Pemecatan Presiden Di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’ dikabarkan mendapat intimidasi dan peretasan akun Whatsapp. Selain itu, Guru Besar Hukum Tata Negara UII Nimatul Huda yang diundang sebagai narasumber juga mendapat perlakuan sama.

Kabar ini dibenarkan oleh Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, Oce Madril. “Iya betul,” kata dia kepada JawaPos.com, Jumat (29/5).

Kendati demikian dia belum merinci ihwal kasus ini. Dia menyebut, Fakultas Hukum UGM tengah menyiapkan keterangan resmi untuk publik.

Sementara itu, Staf Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengecam adanya intimidasi ini. Dia mendesak agar Polri segera melindungi warganya yang mendapat teror dan ancaman.

Menurutnya, konstitusi Indonesia menjamin hak setiap orang untuk berpendapat dan berkomunikasi serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. “Pemberangusan hak ini adalah pembangkangan terhadap konstitusi,” ucapnya.

Dia menuturkan, diskusi publik yang digelar mahasiswa UGM merupakan kebebasan akademik. Tidak boleh ada pelarangan maupun intimidasi selama tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Judul diskusi tidak melanggar sama sekali Konstitusi dan HAM. Pemberhentian Presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B sehingga membincangkan pemberhentian presiden adalah membincangkan konstitusi,” pungkas Wana.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 

from JawaPos.com https://ift.tt/2ZToEsE

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai