JawaPos.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo telah mencabut larangan ekspor benih lobster era Susi Pudjiastuti dan membentuk Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) Dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Permen tersebut resmi diundangkan pada 5 Mei 2020.
“Permen 12/2020 itu Permen transisi, karena sekarang orang lagi butuh duit cash, saat budidaya dikembangkan, nah ini ada bargaining (penawaran), antara dilarang dan diizinkan. Jadi mereka boleh ekspor, boleh budidaya,” jelas Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kemenko Kemaritiman dan Investasi Safri Burhanuddin, Minggu (31/5).
Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa ekspor benih lobster dari Indonesia hanya boleh dilakukan oleh eksportir yang melakukan kegiatan pembudidayaan lobster. Mereka juga perlu menunjukkan bukti telah melakukan panen secara berkelanjutan dan melepasliarkan lobster sebanyak dua persen dari hasil pembudidayaan sesuai hasil panen. KKP pun telah menetapkan bahwa terdapat 9 perusahaan yang boleh melakukan ekspor.
Sebelumnya, mantan Menteri KP Susi Pudjiastuti pun mengkritisi kenapa hanya 9 perusahaan saja yang diberikan izin ekspor benih lobster.
“Apa keistimewaan hak 9 perusahaan mengambil Keberlanjutan sebuah sumber daya laut yang dijadikan misi pemerintah 2014 -2019…laut masa depan bangsa! Kenapa Bapak Presiden @jokowi @djpt_kkp @DitPSDI @suhanaipb melakukan hal seperti ini? Kenapa? Siapa mereka? Kenapa mereka terpilih untuk bisa dapat privilege? Kok bisa?!,” terang dia melalui akun Twitter @susipudjiastuti pada 28 Mei kemarin.
Menjawab hal itu, Safri mengatakan bahwa kesembilan perusahaan tersebut kinerjanya akan terus dikaji oleh pihaknya. “Ada 9 perusahaan, itu kredibel nggak sih? akan kita liat perjalanannya, makanya kita akan uji Permen 12/2020 apakah akan jalan sesuai target, karena presiden udah setuju, nggak ada masalah, selama bisa jaga lingkungan dan pengumpul bisa hidup,” terang dia.
Kemudian, yang akan diperhatikan lebih lanjut adalah terkait harga dari produk yang diekspor itu sendiri di pasaran. Jika menguntungkan para pembudidaya, hal itu akan terus dilanjutkan.
“Yang ke depan itu gimana kontrol harga, ujungnya kan produk, produk masuk pasar, ini yang harus ada strateginya. Ekspor benih itu perlu ada jumlah batasan, nggak bisa jor-joran (semuanya) sehingga ultimate goal-nya (tujuan utama) pasarnya harus dipantau. Jadi para pencari bibit tetap jalan. Jadi kami tinggal pengawasannya,” ujarnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
from JawaPos.com https://ift.tt/2Xi5B9T