JawaPos.com – Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengutuk keras teror dan ancaman pembunuhan terhadap mahasiswa, narasumber serta panitia diskusi di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Diskusi sebagai salah satu bentuk mimbar akademik, kata Hidayat merupakan pelaksanaan HAM. Karena itu seharusnya tidak diberangus, tapi dihormati serta dibebaskan dari intervensi apapun dan siapapun.
Hidayat meminta aparat kepolisian turun tangan mengusut peristiwa tersebut, guna menyelamatkan praktek ber-Pancasila dan berdemokrasi. Sekaligus menjaga eksistensi Indonesia sebagai negara demokrasi dan hukum.
Ia menilai, jika ancaman seperti itu dibiarkan, akan menjadi tren serta bom waktu diabaikannya Pancasila. Pembiaran terhadap ancaman, juga akan menyuburkan praktek Negara Democrazy dan Hukum Rimba yang tak sesuai dengan Ideologi Pancasila.
“Intimidasi adalah kejahatan yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila, prinsip negara demokrasi, hukum serta tuntutan reformasi. Karenanya teror-teror seperti itu harus diusut tuntas, pelakunya dijatuhi hukuman keras, agar kejahatan seperti ini tak diulangi lagi,” ujar Hidayat kepada wartawan, Minggu (31/5).
Hidayat berpendapat, di era demokrasi dan reformasi, teror serta ancaman pembunuhan untuk menunjukan ketidak setujuan dengan pihak lain seharusnya sudah ditinggalkan dan tidak dipraktekkan lagi.
“Cara-cara semacam ini seharusnya sudah tidak lagi diberi tempat di Indonesia. Polisi harus turun tangan, menegakkan hukum, mengayomi rakyat dan adil,” katanya.
Ancaman teror di UGM, itu makin memprihatinkan, karena mencatut nama aktivis ormas Muhammadiyah di Klaten, meski kemudian dibantah oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Klaten. Melihat modus tersebut, kata Hidayat pelaku bermaksud mencemarkan nama besar Muhammadiyah. Atau memiliki motif mengadu domba.
“Saya sangat yakin kader Muhammadiyah yang terkenal dengan akhlak mulia dan intelektualitas tingginya, tidak akan menggunakan cara-cara negatif itu. Dengan mengusut tuntas, polisi sekaligus dapat mencegah terjadinya adu domba dan fitnah terhadap Muhammadiyah,” tuturnya.
Menurut Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), tindakan intimidasi seharusnya bisa disikapi dengan ilmiah, intelektual dan kepala dingin. Ketentuan soal pemakzulan presiden memang ada dalam UUD NRI 1945. Namun, prosesnya diatur sangat ketat, dengan tahapan yang berjenjang.
“Jadi, tidak karena satu diskusi di kampus maka terjadilah pemakzulan. Mendiskusikan hal itu, apalagi secara ilmiah di kampus, itu bukan tindakan makar,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
from JawaPos.com https://ift.tt/3eB5dsR