JawaPos.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal. SE tersebut telah ditandatangani pada 28 Mei 2020 oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto
SE ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan kegiatan perdagangan dalam rangka menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat selama masa darurat Covid-19.
Berdasarkan SE yang diterima JawaPos.com, untuk salon atau spa, tempat hiburan atau pariwisata di wajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal itu guna mengurangi adanya pengunjung yang terpapar virus.
“Tempat hiburan tertentu seperti kebun binatang, museum dan galeri seni pada saat beroperasi wajib menerapkan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas pada kondisi normal dan penjualan tiket online,” ungkap Mendag yang dikutip dari SE tersebut, Minggu (31/5).
Adapun, untuk pelaporan kegiatan perdagangan harus melaporkan secara berkala pelaksanaan SE ini kepada Kepala Gugus Tugas Covid-19 setempat dengan tembusan kepada dinas yang membidangi perdagangan.
Semua pihak yang termasuk dalam SE ini juga wajib membuat titik penjagaan dan pemeriksaan di setiap akses masuk-keluar tempat kegiatan perdagangan.
“Setiap pelanggaran akan ditindak dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tutupnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
from JawaPos.com https://ift.tt/2TVo222