JawaPos.com – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr. Fahri Bachmid meminta pemerintah, DPR dan KPU RI menghentikan dan menunda seluruh tahapan Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Pasalnya negeri ini masih dihadapkan dengan pandemi Covid-19.
“Tidak tepat dan kondusif jika gelaran pesta demokrasi lokal itu dipaksakan di tengah pendemi virus Korona, meskipun Perppu Pilkada sudah dikeluarkan,” ujar Fahri dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Senin (1/6).
Karena itu, Fahri menyarankan agar Pilkada Serentak dilakanakan pada 2021 mendatang. Sebab penundaan itu juga dapat dibenarkan secara kontitusi sesuai prinsip hak asasi manusia sepanjang berkaitan dengan hak atas kesehatan. Hal itu sebagaimana diatur dalam “Universal Declaration of Human Rights Tahun 1948, pasal 25 yang menyatakan” setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan.”
Pengaturan ini sejalan dengan ketentuan pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sehingga secara konstitusional prinsip kesehatan adalah hak asasi warga negara atas kesehatan (Human Right to Health) yang dijamin secara tegas dalam konstitusi. Bahkan segala kebijakan negara dalam situasi apapun penyelenggara negara mutlak berpedoman sebagai instrumen fundamental yang tidak dapat direduksi atas alasan dan keadaan apapun juga.
Hal itu disampaikan Fahri Bachmid saat menjadi narasumber pada diskusi virtual bertajuk “Perpu dan Dampak Penundaan Pilkada Ditengah Covid-19”. Narasumber lain pada kesempatan itu juga adalah Komisioner KPU RI Viryan Azis, Komisioner Bawaslu RI Dr. Ratna Dewi Pettalolo,SH.,MH, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Peneliti Kepemiluan Dr. Ferry D. Liando, dan Akademisi UIN Alauddin Makassar Dr. Syamsuddin Radjab.
Fahri juga menjelaskan, berdasarkan perspektif hukum sesui Perpu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi undang-undang, dalam penormaan itu ada dua keadaan hukum yang diatur sedemikian rupa dalam Perpu tersebut sesuai ketentuan pasal 201A.
“Dimana dalam rumusannya pada pasal 201 ayat (6) disebutkan pemungutan suara serentak ditunda kerena terjadinya bencana non alam. Sementara rumusan norma pasal 120 ayat (1) menjelaskan pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada Desember 2020,” ujarnya.
Namun, kata Fahri, ada ketentuan selanjutnya yang merupakan “ekseption” adalah “ dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan dan pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 122A.
“Secara yuridis, ini merupakan sarana hukum yang telah didesain sebagai politik hukum didalam Perppu untuk mengatasi serta mengantisipasi jika keadaan Pendemi ini tidak berahir,” papar Fahri Bachmid.
Jika Pilkada 9 Desember tetap dipaksakan, menurut Fahri, akan ada potensi risiko cukup tinggi. Ia juga menilai keputusan politik itu terlalu berani dan riskan untuk tetap melaksanakan Pilkada 2020 pada akhir tahun.
Sebab, kata dia, secara sekilas kelihatannya konstruksi kesepakatan yang diambil salah satu pijakannya adalah karena penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI terkait langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian yang disampaikan oleh Pemerintah, termasuk saran, usulan dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui surat Ketua Gugus Tugas No. B-196/KAGUGAS/PD.01.02/05/2020 bertanggal 27 Mei 2020.
“Idelanya keputusan itu harus dibangun berdasarkan hasil kajian yang yang cermat, hati-hati, dan komprehensif serta memiliki basis analisis keilmuan yang memadai dengan melibatkan berbagai pakar dan ahli virologi yang dapat memastikan tingkat resiko penularan serta persebaran covid-19 sampai dengan bulan desember 2020,” paparnya.
Fahri juga berharap, jangan sampai ada korban nyawa manusia yang sia-sia karena terkena virus Covid-19 akibat memaksakan Pilkada serenta 9 Desember. Padahal, jika pilkada serentak ditunda sampai dengan tahun 2021 maka dapat dipastikan tidak ada persoalan serta implikasi yang bersifat ketatanegaraan maupun teknis administrasi dalam urusan penyelengaraan Pemerintahan yang melibatkan 270 daerah itu.
“Hal itu berdasarkan instrumen hukum sesuai UU RI No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi undang-undang, khususnya ketentuan pasal 201 ayat (10) dan (11),” paparnya.
“Dengan demikian, maka pelaksanaan Pilkada tahun 2020 dimusim pendemi saat ini menjadi tidak urgent dan penting, baiknya konsentrasikan seluruh sumber daya nasional yang ada saat ini untuk menyelesaikan Covid-19 beserta seluruh dampak bawaan lainnya,” paparnya.
Diketahui sebelumnya, Pilkada Serentak diputuskan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Ini merupakan keputusan bersama antara Komisi II DPR dan pemerintah. Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Rabu (27/5/2020) lalu.
Saksikan video menarik berikut ini:
from JawaPos.com https://ift.tt/36Qhzug