Jangan Remehkan Membuat Polisi Tidur, Ini Aturannya yang Benar

JawaPos.com – Pastinya sudah tak asing lagi dengan istilah polisi tidur bagi semua pengguna jalan yang kerap ditemui baik itu di komplek perumahan atau jalanan lainnya yang membutuhkan. Polisi tidur sengaja dibuat untuk memperlambat laju kendaraan yang melintas.

Akan tetapi sebenarnya membuat marka jalan ini tak boleh sembarangan karena bisa membahayakan. Sebenarnya pembuatan polisi tidur memiliki standar yang harus dipenuhi, ada spesifikasi khusus yang harus dibuat saat membuat markah kejut ini.

Mulai dari bentuk, ketinggian serta warnanya juga sudah ada standarisasinya. Namun tak jarang kita jumpai polisi tidur dibuat dengan asal-asalan. Bahkan tidak seragam antara satu dengan yang lain ada yang terlalu besar dan tinggi yang isa membuat bagian bawah kendaraan rusak bahkan membahayakan keselamatan pengendara.

Sebagai pengetahuan, sebenarnya ada tiga jenis polisi tidur yang sesuai aturan pemerintah dengan fungsi yang berbeda-beda.

Speed Bump

Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Polisi tidur jenis Speed Bump dikhususkan untuk area parkir, jalan privat, dan jalan di lingkungan terbatas dengan kecepatan laju di bawah 10 kilometer per jam.

Polisi tidur jenis ini mempunyai ketinggian maksimum 120 mm dengan lebar bagian atas minimal 150 mm, serta sudut kemiringan atau kelandaian sebesar 15%.

Sementara warna dari dari polisi tidur ini kombinasi warna hitam dan kuning atau putih. Untuk warna hitam di cat selebar 30 cm dan warna kombinasinya di cat warna 20 cm dengan sudut kemiringan pewarnaan ke kanan sebesar 30 – 45 derajat.

Speed Hump

Polisi tidur jenis ini merupakan alat pembatas kecepatan yang dikhususkan untuk area jalan privat dan jalan lingkungan. Dimana kecepatan laju operasional di bawah 20 kilometer per jam.

Speed hump memang memiliki fungsi yang sama dengan speed bump, yang membedakan adalah speed hump memiliki permukaan lebih luas yang dapat dilintasi oleh pejalan kaki layaknya zebra cross. Tetapi memiliki gundukan seperti polisi tidur.

Ukuran ketinggian maksimum 50 – 90 mm dan lebar bagian atas minimal 350 – 390 mm. Sedangkan sudut kemiringan atau kelandaian sebesar 50 % dan di cat dengan kombinasi warna hitam dan kuning atau putih.

Speed Table

Ini merupakan alat pembatas kecepatan yang dikhususkan untuk jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan (raised intersection) dengan kecepatan laju operasional di bawah 40 kilometer per jam.

Speed table biasanya kerap dijumpai di jalan tol tepat dipasang menjelang gerbang tol yang berfungsi untuk membuat pengemudi mengurangi kecepatan.

Polisi tidur ini mempunyai tinggi maksimum 80 – 90 mm dan lebar bagian atas minimal 6600 mm. Sedangkan sudut kemiringan atau kelandaian sebesar 15 % dan dicat dengan menggunakan kombinasi warna hitam dan kuning atau putih. Dengan lebar cat warna hitam 30 cm dan warna kombinasinya di cat sebesar 20 cm.

from JawaPos.com https://ift.tt/3gIGMLI

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai