Menaker: Tenaga Medis dan Relawan Covid-19 Dapat Jaminan Perlindungan

JawaPos.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Covid-19. SE tersebut juga telah ditandatangani tertanggal 28 Mei 2020.

Adapun, surat ini ditujukan kepada Para Gubernur di seluruh Indonesia dengan mempertimbangkan banyaknya kasus buruh yang terinfeksi Covid-19. Bahkan, ada juga pekerja yang beberapa di antaranya meregang nyawa.

Terbitnya SE ini didasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja, Covid-19 dapat dikategorikan sebagai Penyakit Akibat Kerja (PAK) dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, yaitu kelompok faktor pajanan (kontak) biologi.

“Untuk itu pekerja atau tenaga kerja yang mengalami PAK karena Covid-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menaker melalui keterangan resmi yang diterima JawaPos.com, Senin (1/6).

Ida juga menjelaskan bahwa buruh yang dapat dikategorikan memiliki risiko khusus terkena PAK karena Covid-19, yaitu tenaga medis dan tenaga kesehatan. Yang meliputi tenaga kerja medis dan tenaga kerja kesehatan yang bertugas merawat atau mengobati pasien di rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat Iain yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat untuk merawat serta mengobati pasien terinfeksi Covid-19.

“Tenaga medis dan tenaga kesehatan tersebut yaitu dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatan, kebidanan, tenaga teknik biomedika serti ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, dan tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan,” ucap dia.

Kemudian, ada juga tenaga pendukung kesehatan di rumah sakit, fasilitas kesehatan dan tempat lain yang ditetapkan untuk menangani pasien terinfeksi Covid-19. Meliputi cleaning service, pekerja laundry, dan lainnya dan kategori ketiga adalah tim relawan yang bertugas menanggulangi pandemi Covid-19.

Ida pun meminta kepada seluruh Gubernur untuk memastikan setiap pemberi kerja pada pekerjaan yang berisiko terkena Covid-19 dapat melakukan upaya pencegahan seoptimal mungkin. Serta memaksimalkan Posko K3 Covid-19 agar tidak terjadi kasus. Tentunya harus dijalankan sesuai dengan regulasi dan standar K3, serta protokol kesehatan terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kepada perusahaan yang mempekerjakan masyarakat pada pekerjaan dengan risiko khusus tersebut bisa segera mendaftarkan pegawainya tersebut ke dalam program jaminan sosial pada BPJS ketenagakerjaan dan memastikan pekerja untuk mendapatkan manfaat JKK.

“Pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerja dalam program JKK pada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila pekerja mengalami PAK karena Covid-19, pemberi kerja memberikan hak manfaat program JKK sesuai dengan ketentuan pepaturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ibu Ida juga meminta kepala Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan dalam bidang K3 dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Adapun, mekanisme pelaporan, diagnosis, penetapan, pemberiayn manfaat program JKK dan penyelesaian atas perbedaan pendapat dalam menetapkan PAK karena Covid-19 dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang -undangan.

“Sekali lagi, saya meminta Kepala Dinasnaker agar menugaskan Pengawas Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan bidang K3 dan jaminan sosial tenaga kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ida.

Saksikan video menarik berikut ini:

from JawaPos.com https://ift.tt/3coMq2e

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai