Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus

JawaPos.com – Pemerintah Provinsi Banten menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) serta bebas tarif progresif untuk PKB tahunan. Kebijakan ini dibuat guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di fasilitas umum.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penghapusan denda ini berlaku selama periode hingga 31 Agustus 2020. “Iya benar (denda pajak dihapus),” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (1/6).

Sambodo menyampaikan, kebijakan ini hanya berlaku bagi kantor Samsat yang dibawah wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sedangkan untuk Samsat di Banteng yang tidak termasuk wilayah hukum Polda Metro Jaya memiliki kebijakan tersendiri.

“Khusus untuk Samsat Polda Metro yang berada di wilayah Tangerang seperti Samsat Cikokol, Kelapa 2, Ciledug , BSD,” jelasnya.

Dengan adanya penghapusan denda pajak ini, masyarakat memiliki waktu panjang untuk tetap memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Dengan begitu, warga tak perlu berdesakan di kantor Samsat. Sehingga penularan Covid-19 bisa ditekan.

Saksikan video menarik berikut ini:

from JawaPos.com https://ift.tt/36QG1vW

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai