PPDB, Anak Tenaga Kesehatan Cukup Bawa Rekomendasi Rumah Sakit

JawaPos.com – Pemprov Jatim resmi menyediakan kuota 1 persen untuk putra-putri tenaga kesehatan (nakes) yang akan masuk ke SMA dan SMK negeri pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) kali ini. Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim juga sudah menyusun skema pendaftaran bagi putra-putri nakes. Syarat yang ditetapkan tidak terlalu rumit.

’’Putra-putri nakes wajib menyertakan surat rekomendasi dari kepala rumah sakit. Disertakan pada saat pendaftaran. Itu sebagai bukti bahwa yang bersangkutan merupakan nakes yang mendapat hak atau bisa mengikuti jalur tersebut,’’ kata Kepala Dispendik Wahid Wahyudi, Minggu (31/5).

Wahid menambahkan, kuota yang diberikan untuk para tenaga medis tersebut tidak akan berimbas pada jalur khusus lain yang sudah disiapkan pemprov pada PPDB kali ini.

Pada PPDB jenjang SMA/SMK di Jatim kali ini, ada sejumlah jalur yang disiapkan pemprov. Tahapan diawali dari jalur afirmasi. Yakni, untuk warga yang kurang mampu. Peserta didik baru wajib menyertakan surat keterangan tidak mampu.

Tahap selanjutnya zonasi. Pada tahap itu, ada persyaratan jarak dari sekolah ke tempat tinggal peserta didik. ’’Ketentuannya sudah ditetapkan,’’ ujarnya.

Lalu, tahap mutasi. Yakni, kuota untuk siswa dari luar daerah yang ingin masuk ke Jatim. Tahap berikutnya adalah jalur prestasi. ’’Ini bagi siswa berprestasi di bidang pendidikan maupun non pendidikan,’’ imbuh Wahid.

Kini ada jalur tambahan, yakni 1 persen untuk nakes yang menangani pasien Covid-19 di Jawa Timur. Mereka bisa mendaftar melalui jalur itu dengan persyaratan yang sudah ditetapkan.

Kuota PPDB di Jatim mencapai 300 ribu siswa. Satu persen dari total kuota itu sekitar 3 ribu siswa. Wahid yakin kuota tersebut bisa mencakup putra-putri nakes yang menangani Covid-19 di Jatim.

Alokasi Kuota Khusus bagi Anak Tenaga Medis PPDB SMA/SMK

  • Total kuota PPDB : 381.752 siswa
  • Kuota untuk anak tenaga medis : 3.817 kursi (1 persen)
  • Proyeksi jumlah tenaga medis di Jatim : 3.168 anak

Syarat yang harus dipenuhi:

  • Putra-putri tenaga kesehatan menyertakan surat rekomendasi dari rumah sakit.

Tenaga medis yang berhak mendapat kuota:

  • Dokter dan perawat
  • Sopir ambulans
  • Petugas lain yang direkomendasikan

Saksikan video menarik berikut ini:

from JawaPos.com https://ift.tt/3eD6JKT

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai