JawaPos.com – Pernyataan mantan anggota TNI Ruslan Buton yang mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi sorotan. Ruslan kini diamankan polisi karena meminta Jokowi mundur dari kursi Presiden.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai seharusnya pernyataan Ruslan dipandang sebagai kritik dan masukan untuk Pemerintah. Dia memandang, meminta Presiden untuk mundur diperbolehkan dalam negara demokrasi.
“Meminta Presiden mundur itu nggak apa-apa dalam demokrasi, yang nggak boleh maksa Presiden mundur,” kata Refly dikonfirmasi, Senin (1/6).
Refly menuturkan, pernyataan Ruslan Buton yang viral di media sosial dipandang sebagai kritik untuk Pemerintah. Menurutnya, Pemerintah seharusnya tidak menilai hal tersebut sebagai bentuk penghinaan.
“Kritik itu tergantung yang nerimanya, kalau baperan langsung dicap sebagai penghinaan bahkan serangan. Kalau luas jiwanya akan memandang sebagai masukan atau bahkan introspeksi,” ujar Refly.
Oleh karena itu, Refly mengharapkan Pemerintah untuk bersikap dewasa mendengar aspirasi masyarakat. Terlebih, Indonesia menganut sistem demokrasi.
“Pemimpin yang dewasa itu mendengar kritik, baik yang membangun maupun yang menjatuhkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pecatan TNI Ruslan Buton diamankan saat berada di rumahnya di Kecamatan Wabula, Buton, Sultra Kamis (28/5). Penahanan dilakukan setelah Ruslan meminta Presiden Jokoei mundur melalui video yang viral di media sosial pada 18 Mei lalu.
Dalam video itu Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi korona sulit diterima akal sehat. Ruslan pun turut mengkritisi kepemimpinan Jokowi.
Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi mundur dari jabatannya sebagai Presiden. Bila tidak, bukan mustahil akan terjadi gelombang gerakan revolusi rakyat.
Ruslan pun dijerat UU ITE Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP.
from JawaPos.com https://ift.tt/3gKhrB9