JawaPos.com–Sebanyak 2.303 calon pengantin di Provinsi Aceh telah melaksanakan akad nikah sepanjang masa pandemi Covid-19. Mereka tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan persebaran virus tersebut.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariat Kanwil Kemenag Aceh Hamdan seperti dilansir dari Antara mengatakan, proses pernikahan itu berlangsung sepanjang April hingga Mei. ”Iya, sepanjang pandemi Covid-19, sekitar 2.000 pasangan yang telah akad nikah,” kata Hamdan di Banda Aceh pada Senin (1/6).
Dia menjelaskan, di tengah masa darurat Covid-19, sekaligus kebijakan pembatasan larangan akad nikah di luar kantor urusan agama (KUA) dimulai sejak Apri hingga Mei, sepanjang itu juga tercatat 3.096 pasangan telah mendaftar nikah di KUA. Pada April, terdapat 2.164 pendaftaran nikah di Aceh dan langsung melaksanakan akad nikah. Kemudian pada Mei, sebanyak 900 pasangan telah daftar nikah di KUA, namun hanya 139 calon pengantin yang melaksanakan akad pada bulan itu.
Menurut Hamdan, meskipun di tengah wabah Covid-19, layanan nikah di KUA tetap berjalan. Hanya saja terdapat beberapa peraturan yang harus diikuti. Seperti, akad nikah harus di KUA serta pelaksanaannya wajib mengikuti protokol kesehatan.
”Semua aturan yang diberlakukan pada masa darurat Covid-19, seperti yang hadir ke pernikahan hanya 10 orang, wajib pakai masker dan lainnya, itu sudah berlangsung sebaik mungkin,” terang Hamdan.
Saat ini, lanjut dia, telah dibolehkan pelaksanaan akad nikah di masjid dengan mengikuti protokol kesehatan seperti tamu yang hadir hanya 30 orang, memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19, serta waktu pertemuan seefisien mungkin.
Dia menambahkan, kebijakan itu diambil setelah terbitnya Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 pada Masa Pandemi.
”Namun, untuk tata cara pelaksanaannya lebih rinci, kita masih menunggu surat dari Ditjen Bimas Islam Kemenag RI,” kata Hamdan.
Saksikan video menarik berikut ini:
from JawaPos.com https://ift.tt/3cpan9I