JawaPos.com – Tiongkok telah menyetujui proposal untuk pemberlakuan UU Keamanan Nasional untuk Hongkong meski kontroversial. Sebelumnya, saat diusulkan, RUU tersebut memicu aksi protes dengan turun ke jalan yang dilakukan oleh pro demokrasi di Hongkong. Dengan diimplementasikannya UU tersebut di Hongkong, para kritikus menyebut hal itu sebagai pukulan mematikan bagi otonomi dan kebebasan Hongkong.
Dilansir dari Guardian, Senin (1/5), Delegasi Kongres Rakyat Nasional Tiongkok bertepuk tangan setelah memberikan suara melalui rancangan keputusan yang membuka jalan bagi UU tersebut untuk secara langsung diberlakukan di Hongkong.
Undang-undang yang bertujuan untuk menghilangkan protes yang telah menyiksa Hongkong selama setahun terakhir, akan melarang segala tindakan atau kegiatan yang membahayakan keamanan nasional Tiongkok termasuk separatisme, subversi dan terorisme. Itu merupakan tuduhan yang sering digunakan di daratan Tiongkok untuk membungkam para pembangkang dan lawan politik. Undang-undang ini juga akan memungkinkan agen keamanan nasional yang berupa pasukan keamanan Tiongkok untuk beroperasi di Hongkong.
Undang-undang akan disusun dan dapat diberlakukan dalam beberapa bulan ke depan. Langkah ini sebenarnya telah dikutuk dan memicu kecemasan di dalam dan di luar Hongkong. Warga menjadi marah di bawah pengetatan Tiongkok selama bertahun-tahun.
“Ini jelas merupakan awal babak baru yang menyedihkan bagi Hongkong,” kata legislator pro demokrasi Claudia Mo. “Hongkong seperti yang kita tahu akhirnya mati,” imbuhnya.
Para pengamat mengatakan undang-undang itu kemungkinan akan memperburuk kerusuhan di Hongkong. Pada Kamis lalu, polisi anti huru hara dikerahkan setelah setidaknya 360 orang ditangkap sehari sebelumnya dalam demonstrasi menentang rencana Tiongkok tersebut.
Di LIHKG, sebuah forum yang populer di kalangan pengunjuk rasa, para pengguna menyerukan perang seratus hari untuk memanfaatkan kesempatan terakhir mereka untuk memprotes sebelum undang-undang itu berlaku. “Katakan tidak ke Tiongkok” ujar salah satu postingan.
“Sebagai seorang warga Hongkong, tidak banyak yang bisa kita lakukan selain menunjukkan kepada dunia bahwa kita masih memperjuangkan hak dan kebebasan kita,” kata Serene Chow, 22, yang telah menjadi bagian dari demonstrasi sejak tahun lalu.
Pejabat Tiongkok dan Hongkong sendiri telah berjanji bahwa undang-undang hanya akan menargetkan segelintir pihak dan sebagian besar penduduk Hongkong tidak akan terpengaruh. Tetapi para kritikus mengatakan undang-undang itu akan digunakan tidak hanya terhadap para pengunjuk rasa, tetapi juga untuk melemahkan otonomi kota secara permanen di bawah kerangka “satu negara, dua sistem” dan konstitusi de facto kota yang dikenal sebagai hukum dasar.
Suatu upaya oleh pemerintah Hongkong untuk mengesahkan undang-undang serupa pada 2003 ditinggalkan setelah protes massal. Kali ini, undang-undang akan diberlakukan melalui ketentuan yang melewati legislatif Hongkong dan karenanya debat publik dan konsultasi perlu dilakukan. Para ahli hukum menggambarkan proses itu sebagai inkonstitusional tetapi mengatakan sedikit yang bisa dilakukan.
“Partai komunis Tiongkok memaksakan hukum kejam yang dapat digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat di Hongkong dan melanggar kebebasan,” kata Frances Eve, wakil direktur penelitian di Chinese Human Rights Defenders, sebuah koalisi LSM HAM di sana.
Keputusan pada Kamis lalu tampaknya memperluas ruang lingkup undang-undang untuk melarang tindakan dan kegiatan yang membahayakan keamanan nasional, yang menurut para ahli dapat menargetkan perilaku yang lebih luas seperti menghadiri rapat umum yang tidak sah.
Undang-undang yang melarang semua kegiatan pasukan asing mencampuri urusan Hongkong, telah menambah ketegangan diplomatik di Tiongkok, yang sudah menghadapi pengawasan internasional atas pandemi Covid-19.
Saksikan video menarik berikut ini:
from JawaPos.com https://ift.tt/2zF2j7K