JawaPos.com – Elemen masyarakat sipil menggelar Paripurna Sidang Rakyat yang berlangsung Senin (1/6). Mereka menyatakan tidak mengakui Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru disahkan DPR. Mendesak agar UU tersebut harus dibatalkan demi hukum untuk menjamin keselamatan dan kedaulatan rakyat.
“Peserta sidang rakyat sepakat bahwa Sidang Paripurna DPR 12 Mei 2020 tidak kuorum secara kualitatif, karena tidak partisipatif, tidak relevan dengan fakta yang terjadi dan amoral. Karena dilaksanakan dengan menunggangi pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia,” kata Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah dalam keterangannya, Senin (1/6).
Johansyah menilai, UU Minerba merupakan bentuk kejahatan yang dilegalkan, serta tidak dapat diterima. Karena tidak berdasar pada evaluasi menyeluruh dan mendalam atas UU sebelumnya.
“Menyatakan bahwa sidang paripurna DPR RI pada 12 Mei 2020 tidak kuorum dan koruptif. DPR RI telah curang, karena memanfaatkan situasi pandemi Covid-19,” cetus Johansyah.
Bahkan, Johansyah menilai UU Minerba merupakan produk gagal dan ilegal serta dinyatakan batal demi hukum, atas nama kedaulatan rakyat dan demi keselamatan rakyat. Dia memandang, seluruh kontrak, perjanjian dan izin yang diterbitkan berdasarkan undang-undang tersebut batal demi hukum.
“Mengembalikan sepenuhnya hak ruang hidup pada rakyat, dengan demikian rakyat memiliki hak veto untuk menyatakan tidak dan menolak kegiatan pertambangan. Negara, khususnya pemerintah, melakukan pemulihan atas kerugian yang telah dialami rakyat dan kerusakan lingkungan karena aktivitas pertambangan selama ini,” tegasnya.
Johansyah menyebut, Sidang Rakyat dihadiri oleh 85 peserta sidang, para akademisi, tokoh lintas agama dan telah ditonton lebih dari 10 ribu orang di seluruh Indonesia. Peserta sidang adalah warga di wilayah pertambangan dan pembangkit listrik bertenaga batu bara dari seluruh Indonesia, mulai dari Aceh, Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, hingga Papua yang selama ini merasakan dampak buruk investasi para oligarki pertambangan.
“Warga yang menjadi peserta sidang menunjukkan banyaknya bencana ekologis seperti banjir, polusi udara, hilangnya hutan dan gangguan debu. Kesaksian warga juga menyebutkan, terjadi tragedi kemanusiaan seperti kematian di lubang tambang, desa lenyap akibat penggusuran dan tindakan sewenang-wenang para penguasa tambang,” tukasnya.
from JawaPos.com https://ift.tt/36RCDAA