AMPHURI Amini Keputusan Pemerintah Tidak Berangkatkan Haji 2020 

JawaPos.com – Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (AMPHURI) memaklumi keputusan pemerintah soal pembatalan haji tahun ini. Keputusan yang disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi tersebut diambil karena pihak Arab Saudi juga masih melakukan Lockdown negaranya.

Adapun pembatalan keberangkatan jamaah haji asal Indonesia itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor  494 /2020  tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020M masehi.

“AMPHURI menghormati keputusan  pemerintah  yang disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi  yang membatalkan keberangkatan jamaah haji pada  tahun ini yang didasarkan karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Korona yang belum usai,” kata Ketua Umum DPP AMPHURI Joko Asmoro, Selasa, (2/6).

Menurut Joko, dalam konperensi pers virtual Menteri Agama menyampaikan pemerintah telah menerbitkan KMA Nomor 494 tahun 2020. Di mana pembatalan haji tahun ini tidak hanya berlaku haji regular tapi juga haji khusus dan haji mujalamah (furoda).

Selain mampu secara ekonomi ,fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jamaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, ibadah hingga sekembalinya ke tanah air.

“Inilah yang menjadi dasar pemerintah membatalkan  penyelenggaraan haji tahun ini,” katanya.

Menurut Joko, bahwa wabah pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Wabah ini dapat mengancam keselamatan jamaah.

Sementara bagi calon jamaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) khusus tahun ini akan menjadi jamaah haji 1442 Hijriah atau 2021 masehi.

Setoran pelunasan BPIH yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Sebagaimana disampaikan pemerintah bahwa nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji khusus,” katanya.

“Keputusan penundaan haji tahun ini memang pahit, tapi inilah yang terbaik untuk kita semua,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi membatalkan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan 1414 Hijriah atau 2020 masehi.

Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi virus Korona atau Covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi penyebarannya.

Menag menegaskan bahwa keputusan pembatalan jamaah haji ini sudah melalui kajian mendalam. Telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi ini.

Pembatalan keberangkatan Jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jamaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus. Tapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

from JawaPos.com https://ift.tt/2XpGwtK

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai