JawaPos.com – Enam orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan pengunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/6) besok. Sidang pembacaan dakwaan akan dibacakan untuk masing-masing terdakwa.
“Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) siap bacakan surat dakwaan perkara dugaan Tipikor pada PT. AJS,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada JawaPos.com, Selasa (2/6) malam.
Hari menuturkan, teknis pembacaan surat dakwaan terhadap enam terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, diantaranya Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
“Terhadap enam orang terdakwa yang masing-masing didakwa sendiri-sendiri,” ujar Hari. Senada dengan Hari, salah satu Tim JPU yang menangani perkara ini mengatakan, jika sidang akan digelar secara langsung di PN Tipikor Jakarta Pusat. “Sidangnya langsung terbuka untuk umum besok,” kata Jaksa Yadyn saat dikonfirmasi JawaPos.com.
Namun, terkait apa saja materi surat dakwaan yang akan dibacakan Tim JPU besok, Yadyn enggan mengungkapnya, hal ini menurutnya karena surat dakwaan belum dibacakan di persidangan.” Silahkan hadiri sidangnya besok,” tepis Yadyn.
Dalam kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya, penyidik Kejagung menduga telah terjadi korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jiwasraya diduga tak berhati-hati dalam mengelola keuangan dari para nasabah, sehingga berujung gagal bayar kepada para pemegang polis.
Mereka dinilai harus bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 16,81 triliun dalam kasus korupsi di perusahaan plat merah tersebut.
Kenam tersangka tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. Dan dakwaan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, untuk tersangka Benny Tjokro dan Heru Hidayat, ditambah lagi dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2020, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
from JawaPos.com https://ift.tt/2U33GUp