JawaPos.com – Wabah virus pandemi Covid-19 telah mengganggu berbagai sendi kehidupan mulai dari aktivitas ekonomi hingga beribadah. Sehingga, Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi membatalkan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan 1414 Hijriah atau 2020 masehi.
Pembatalan haji pun juga berdampak pada pendapatan industri maskapai penerbangan pelat merah, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, hal itu sudah merupakan konsekuensi bisnis.
“Yaa itu kan konsekuensi semua negara alami negara yang pake haji ngalamin itu,” ujarnya dalam video conference, Selasa (2/6).
Sebelumnya, Menag menyebut, kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi virus Korona atau Covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi penyebarannya.
Menag menegaskan bahwa keputusan pembatalan jamaah haji ini sudah melalui kajian mendalam. Telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi ini.
Pembatalan keberangkatan Jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jamaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus. Tapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.
Saksikan video menarik berikut ini:
from JawaPos.com https://ift.tt/2XqokjF