Kapolda Papua Ungkap Sembilan Kasus Serangan KKB

JawaPos.com–Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw membeberkan kasus-kasus keterlibatan OW terhadap sejumlah aksi penyerangan terhadap anggota TNI dan Polri di kawasan Pegunungan Tengah yang dilakukan bersama KKB.

”Tercatat ada sembilan kasus penyerangan yang disertai penembakan dan perampasan senjata api yang melibatkan OW yang ditangkap Satgas Newangkawi di Mulia pada Minggu (31/5),” kata Waterpauw seperti dilansir dari Antara di Jayapura pada Selasa (2/6).

Dia menjelaskan, dari data yang diterima, awalnya OW terlibat kasus perampasan SMR jenis arsenal hingga menewaskan satu anggota Brimob pada Januari 2011 di Kabupaten Puncak Jaya serta penembakan dan perampasan senjata api hingga menewaskan Kapolsek Mulia AKP Dominggus Awes (November 2011). Selanjutnya, perampasan senjata api hingga menewaskan Brigpol Amaluddin Elwaka di Tiom (2011), penembakan dan penyerangan Polsek Pirime hingga menewaskan tiga anggota Polri (November 2012)

”Dia juga melakukan penembakan terhadap Kapolda Papua saat itu yakni Jenderal (purn) Tito Karnavian saat menuju Polsek Pireme pada 28 November 2012,” kata Waterpauw.

Dia menambahkan, OW juga terlibat dalam penyerangan, penembakan, dan pencurian senjata api di Jalan Trans Indawa-Pirime (28 Juli 2014) dan penembakan terhadap anggota Yonif 756 WMS di lapangan terbang di Distrik Pirime Kabupaten Lanny Jaya (2015). ”Berikutnya penembakan terhadap personel Satgassus Papua (satgas gakkum saat ini) pada Desember 2017 di Puncak Popome dan penembakan terhadap aparat TNI dan Polri (Satgas Ops Nemangkawi) saat akan melakukan penegakan hukum di Balingga, Kabupaten Lany Jaya pada 3 November 2018,” papar Waterpauw.

Kapolda menambahkan, saat penangkapan OW sempat melawan hingga kakinya ditembak dan saat ini di rawat di RS Bhayangkara, Jayapura. Atas perbuatannya OW dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP, dan 351 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 55 KUHPidana.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 

from JawaPos.com https://ift.tt/3gIuRxC

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai