Mahfud Sebut Pelaku Intimidasi Mahasiswa UGM Adalah Pihak Luar Kampus

JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Polri mengusut kasus dugaan intimidasi dan teror terhadap sejumlah mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM). Pasalnya, tidak boleh ada larangan bagi kalangan akademik untuk mengadakan diskusi tentang pemecatan presiden.

“Saya pastikan aparat tidak melarang dan memang tidak boleh melarang. Kampus juga tidak melarang, yang melakukan itu intimidasi masyarakat di luar kampus, saya minta aparat melacak, semua kan bisa ditelusuri,” kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (2/6).

Mahfud menjelaskan, dalam diskusi yang rencananya digelar oleh Fakultas Hukum UGM tidak mengandung unsur makar atau sejenisnya. Oleh karena itu, tidak dibenarkan jika para penyelenggara dan narasumber mendapat ancaman.

“Saya lihat TOR (Term of Reference) diskusinya juga tidak membahas tentang makar atau menjatuhkan jabatan, namun membahas tentang kebijakan pemerintah disaat Covid-19 ini,” tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Jogjakarta selaku penyelenggara diskusi publik bertajuk Persoalan Pemecatan Presiden Di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan dikabarkan mendapat intimidasi dan peretasan akun WhatsApp. Selain itu, Guru Besar Hukum Tata Negara UII Nimatul Huda yang diundang sebagai narasumber juga mendapat perlakuan sama.

Kabar ini dibenarkan oleh Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, Oce Madril. “Iya betul,” kata dia kepada JawaPos.com, Jumat (29/5).

from JawaPos.com https://ift.tt/2XV1KPf

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai