JawaPos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang pembacaan tuntutan kepada otak pembunuhan sadis Lebak Bulus, Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni Kelvin. Tuntutan terhadap perkara pembunuhan terhadap suami dan anak tiri ini seharusnya dibacakan hari ini, namun diundur Senin (4/6) pekan depan.
“Mestinya hari ini diputuskan berapa tuntutan yang pas sesuai dengan fakta persidangan,” kata kuasa hukum terdakwa, Firman Chandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan menunda sidang dikarenakan berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum tuntas. “Karena belum siap, menurut jaksa belum komprehensif diketik, maka hari ini ditunda sampai hari Kamis,” tambah Firman.
Sebelumnya, JPU mendakwa otak pembunuhan sadis di Lebak Bulus, Jakarta Selatan Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dengan pasal pembunuhan dan atau pembunuhan berencana. Atas perkara dugaan pembunuhan yang dilakukannya, keduanya terancama maksimal pidana mati.
“Perbuatan terdakwa 1 Aulia Kesuma alias Aulia binti Tianto Natanael dan terdakwa 2 Geovanni Kelvin Oktavianus Robert tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 340 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa Sigit Hendradi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2).
Jaksa menilai keduanya bersama dua eksekutor Kusmawanto alias Agus dan Muhamad Nursahid alias Sugeng telah membunuh Edi Candra Purnama alias Pupung dan Muhammad Adi Pradana alias Dana. Hal itu sesuai denga visum yang dilakukan di laboratorium forensik Polri.
from JawaPos.com https://ift.tt/2TY6hiw