JawaPos.com – Proposal pemberlakukan Undang-undang (UU) Keamanan Nasional untuk Hongkong telah disetujui Tiongkok beberapa hari lalu. Namun, UU yang diusulkan harus sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Hongkong. Seperti ruang lingkup pelanggaran terbatas, persidangan terbuka, dan praduga tak bersalah.
Mantan ketua pengadilan pertama Wilayah Administratif Khusus Hongkong, Andrew Li Kwok-nang, mengungkapkan, memang jika dilihat dari Pasal 23 Undang-Undang Dasar, Hongkong telah gagal. Yakni gagal melaksanakan tugas konstitusionalnya untuk membuat UU Keamanan.
“Memperhatikan peristiwa di Hongkong dalam beberapa tahun terakhir, keputusan NPC (Kongres Rakyat Nasional) untuk memberikan wewenang kepada komite tetapnya guna memberlakukan undang-undang keamanan nasional untuk Hongkong dapat dipahami dan dibenarkan,” kata Andrew dikutip JawaPos.com dari SCMP, Selasa (2/6).
Tapi, rincian rancangan undang-undang belum diungkapkan. Yang harus dipahami bahwa undang-undang tersebut akan dirancang agar sesuai dengan sistem hukum Hongkong. “Untuk melakukannya, itu harus konsisten dengan prinsip-prinsip sistem hukum kita berdasarkan pada common law,” sambungnya.
Dirinya melanjutkan, niat ini harus sepenuhnya tercermin dalam undang-undang yang diusulkan. Dirinya menegaskan kalau hukum tidak boleh retrospektif. Pelanggaran harus didefinisikan dengan kepastian yang wajar.
“Ruang lingkup mereka harus dibatasi pada apa yang diperlukan untuk mencapai tujuan legislatif. Kekuasaan investigasi harus diatur oleh hukum Hongkong. Secara khusus, tempat tidak dapat dicari dan telepon tidak dapat disadap kecuali otorisasi peradilan telah diperoleh,” imbuhnya.
Undang-undang yang diklaim dapat melemahkan hak-hak khusus warga Hongkong itu harus dibuat secara terbuka dan adil. Ini guna memastikan pemerintah Hongkong melakukan segala upaya untuk memastikan hukum yang diusulkan sesuai dengan prinsip-prinsip sistem hukum di sana.
“Warga negara memiliki hak untuk berharap bahwa pemerintah akan memenuhi tanggung jawabnya dalam hal ini,” tandasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
from JawaPos.com https://ift.tt/2U3wexg