JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, program restrukturisasi kredit dengan skema penundaan bayar cicilan di perbankan telah mencapai ratusan triliun. Libur bayar cicilan ini dimaksudkan untuk membantu para Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) saat pandemi.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyebut, hingga 26 Mei 2020, total jumlah kredit yang sudah dilakukan restrukturisasi di perbankan mencapai Rp 517,2 triliun. “Itu di perbankan dengan jumlah 5,2 juta debitur,” ujarnya setelah mengikuti rapat terbatas, Rabu (3/6).
Wimboh merincikan, dari total restrukturisasi kredit tersebut, sebanyak 4,5 juta debitur yang telah direstrukturisasi oleh lembaga keuangan perbankan merupakan pelaku usaha UMKM atau setara Rp 250,6 triliun. Ini berarti UMKM mendominasi jumlah debitur yang menikmati program restrukturisasi kredit.
Kemudian, lanjutnya, sebesar Rp 266,5 triliun merupakan utang non-UMKM di perbankan yang telah direstrukturisasi. Dari sisi nominal memang lebih besar, namun dari sisi debitur hanya 780 ribu debitur.
Sementara, untuk di perusahaan pembiayaan, OJK mencatat hingga 31 Mei 2020 sudah ada Rp 75,08 triliun pembiayaan yang telah direstrukturisasi. Angka itu berasal dari 2,4 juta kontrak nasabah yang telah disetujui.
“Di perusahaan pembiayaan masih ada 583 ribu kontrak yang masih dalam proses persetujuan,” pungkasnya.
from JawaPos.com https://ift.tt/2BwY2nr