Bupati Sidoarjo Nonaktif Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

JawaPos.com–Bupati Sidoarjo Jawa Timur nonaktif Saiful Ilah menjalani sidang perdana kasus suap di Dinas PUBM Kabupaten Sidoarjo sebanyak Rp 1,4 miliar. Sidang berlangsung Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (3/6).

Jaksa KPK Arif Suhermanto mengatakan, terdakwa Saiful Ilah bersama dengan sejumlah ASN di Pemkab Sidoarjo menerima suap dari dua pengusaha kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi, untuk memenangkan beberapa tender sejumlah proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.

”Uang tersebut sebagai hadiah dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi atas pemenangan paket paket pembangunan di Pemkab Sidoarjo Tahun Anggaran 2019 di Pemkab Sidoarjo,” kata JPU KPK Arif Suhermanto seperti dilansir dari Antara saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Tipikor Surabaya.

Menurut jaksa, selain ke Saiful Illah, tiga orang ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo juga didakwa menerima suap pada kasus yang sama. Mereka adalah Kadis PUBM Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PUBM SDA yang juga Ppkom Judi Tetrahastoto, dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji.

”Saiful Ilah menerima Rp 550 juta, Suharti menerima Rp 227 juta, Tertahstoto menerima Rp 350 juta, dan Sangadji menerima Rp 330 juta,” kata jaksa Arif Suhermanto.

Arif Suhermanto mengatakan, Saiful Ilah ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 350 juta pada 7 Januari 2020 sekitar pukul 17.10 WIB. ”Saat menerima uang dari Ibnu Gofur, KPK melakukan operasi tangkap tangan. Uang diberikan di Pendopo Delta Wibawa Pemkab Sidoarjo,” kata Arif Suhermanto.

Atas dakwaan tersebut, Saiful Illah melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan eksepsi. ”Setelah mendengar isi dakwaan, uraian dakwaan, kami mengajukan keberatan,” kata Samsul Huda, ketua tim penasehat hukum terdakwa.

”Persidangan hari ini dinyatakan selesai dan dilanjutkan Senin (8/6) dengan agenda pembacaan eksepsi,” ujar hakim Cokorda Gede Arthana menutup persidangan.

Usai persidangan, Samsul Huda menilai perbuatan Saiful Ilah bukan termasuk tindak pidana korupsi. ”Lengkapnya akan disampaikan di nota keberatan kalau saya sampaikan disini nanti KPK sudah siap siap memberikan tanggapan, nggak lucu kan,” ucap Samsul huda.

Dalam kasus itu, Saiful Ilah didakwa melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tiga terdakwa lain yaitu Kadis PUBM Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PUBM SDA yang juga Ppkom Judi Tetrahastoto, dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji, juga turut disidangkan pada Rabu (3/6).

Jaksa KPK Arif Suhermanto mengatakan, jika dakwaan yang diberikan kepada tiga terdakwa itu sama dengan yang didakwakan kepada Saiful Ilah. ”Uang total suap sebanyak Rp 1,4 miliar. Namun untuk ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan langsung pada pembuktian,” ujar Arif Suhermanto usai persidangan.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 

from JawaPos.com https://ift.tt/2UlUn2n

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai