Dibentuk untuk Bantu UMKM, Bagaimana Cara Kerja Bank Jangkar?

JawaPos.com – Pemerintah sedang berfokus melakukan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat dampak pandemi Covid-19. Salah satunya, melalui skema bank Jangkar atau anchor bank yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal itu dilakukan guna membantu sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada masa sulit.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya bersama OJK telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk melaksanakan program tersebut. “Ini kita lakukan dengan berikan jaminan dari sisi risiko kredit,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas, Rabu (3/6).

Dalam hal ini, OJK memberikan persetujuan mengenai bank yang dapat menjadi bank peserta (anchor) dalam program penempatan dana pemerintah berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh PP-23/2020. Kriterianya antara lain tingkat kesehatan, kepemilikan bank, dan jumlah aset.

Bank Pelaksana ialah bank yang melakukan restrukturisasi kredit/kekurangan likuiditas. Bank ini akan menyampaikan proposal penempatan dana kepada anchor berdasarkan beberapa parameter.

Antara lain restrukturisasi yang dilakukan, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, kondisi likuiditas dan posisi kepemilikan surat berharga. Manajemen dan Pemegang Saham Pengendali menjamin kebenaran atau akurasi dari proposal penempatan dana. Lalu, anchor melakukan penelitian terhadap proposal Bank Pelaksana dan dapat menggunakan SPV untuk melakukan penelitian tersebut.

Mereka juga akan memverifikasi jaminan, administrasi jaminan, penagihan dan collection dalam hal terjadi kredit macet. Berdasarkan penelitan proposal tersebut apabila disetujui, anchor mengajukan penempatan dana kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam hal ini, Kemenkeu meminta hasil penilian OJK mengenai status kesehatan Bank Pelaksana, jumlah surat berharaga yang belum direpokan dan kebutuhan dana untuk restrukturisasi. Kemenkeu kemudian menempatkan dana di anchor berdasarkan hasil penilaian OJK dan proposal dari anchor yang memenuhi persyaratan dalam PP23/2020 Pasal 11 (4).

Bank Peserta atau SPV yang ditunjuk oleh Bank Peserta melakukan penyaluran dana kepada Bank Pelaksana sesuai dengan proposal Bank Pelaksana yang disetujui. Bank Pelaksana menggunakan dana dari Bank Peserta untuk menunjang kebutuhan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan pemberian modal kerja.

Dalam membantu UMKM melalui penempatan dana tersebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 87 triliun. Namun, anggaran tersebut baru hanya perkiraan kebutuhan.

“Jadi, belum pasti karena itu adalah kesiapsiagaan dari pemerintah untuk lakukan hal tersebut kalau diperlukan,” pungkasnya.

from JawaPos.com https://ift.tt/2Xr8ZPN

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai