Firli Bahuri Bantah Tak Terlibat Dalam Proses Penangkapan Nurhadi

JawaPos.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah tidak ikut terlibat dalam proses penangkapan mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono. Firli menyebut, semua unsur di KPK memberi andil dalam proses penangkapan mafia peradilan itu.

“Kita kerja sesuai dengan tugas pokok peran fungsi kewenangan KPK. Apa yang dicapai pastilah karena semua pihak memberi andil,” kata Firli, Rabu (3/6).

Sebelumnya, beredar kabar empat pimpinan KPK tak mengetahui proses penangkapan Nurhadi dan Rezky. Penangkapan kedua buronan korupsi itu dilakukan atas intruksi Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang meminta penyidik senior KPK Novel Baswedan untuk menangkap para buronan KPK.

Namun, Firli mengklaim para pimpinan KPK mengikuti seluruh kegiatan proses penangkapan terhadap Nurhadi dan Rezky. Menurutnya, semua pihak memainkan peran sesuai kewenangannya.

“Mulai dari kelengkapan administrasi, surat perintah, minta bantuan personil polri. Karena hal ini penting supaya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan sosial,” beber Firli.

Firli menyebut, pimpinan KPK bekerja secara kolektif kolegial. Sehingga semua pimpinan KPK mengikuti proses penindakan terhadap Nurhadi dan Rezky.

“Pimpinan KPK bekerja secara kolektif kolegial jadi pimpinan terus mengikuti proses penindakan mulai dari tangkap, geledah dan sampai tersangka dibawa ke kantor KPK. Kita juga apresiasi atas dukungan masyarakat, info dari masyarakat serta ketua lingkungan dan rekan media,” tukas Firli.

Untuk diketahui, tim penyidik KPK telah menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Kebayoran, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan itu, tim penyidik juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tin diketahui kerap mangkir saat dipanggil oleh penyidik KPK dalam kasus yang menjerat suaminya. Meski demikian, Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) itu masih berstatus saksi dalam kasus ini.

Tim Satgas juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di rumah tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama
setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi tadi. Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair
Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

from JawaPos.com https://ift.tt/376DApb

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai