JawaPos.com – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ketua Majelis Hakim Rosmina mengeluhkan pengunjung sidang yang tidak disiplin menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) virus korona.
“Tolong agar kita tetap menjaga protokol kesehatan karena jangan sampai petugas (gugus tugas covid-19) dari luar datang untuk membubarkan,” kata Rosmina di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/6).
Rosmina meminta pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan ruang persidangan. Hal tersebut juga berlaku bagi seluruh pihak termasuk jaksa penuntut umum, penasehat hukum dan awak media. “Silahkan pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan persidangan,” ucap Rosmina
Pantauan JawaPos.com di ruang persidangan yang digelar di ruang Hatta Ali tampak dipenuhi pengunjung. Kepadatan tersebut dari puluhan pengunjung, jaksa dan penasehat hukum.
Sebab Mahkamah Agung telah menerabitkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara (TUN) dapat terus berjalan.
Aturan tersebut mengatur terkait protokol kesehatan yang harus diterapkan sebelum masuk gedung pengadilan. Pengunjung telah dicek suhu tubuh, masuk ke bilik sterilisasi, wajib memakai masker dan mencuci tangan serta tempat duduk pun telah diberi pembatas jarak.
Namun, PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sendiri telah menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Sebelum masuk ke dalam gedung, petugas mengecek suhu tubuh serta menyediakan handsanitizer dan bilik disinfektan.
Sementara itu, sidang perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya diputuskan digelar secara langsung. Hal ini atas kesepakatan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasihat Hukum dan Majelis Hakim.
Rosmina menjelaskan, terdapat masing-masing lima hakim yang akan menyidangkan setiap perkara. Namun untuk sidang dengan agenda pembacaan dakwaan akan dipimpin oleh tujuh hakim, diantaranya Rosmina, Saifuddin Zuhri, Anwar, Sigit, Titi Sansiwi, Susanti dan Ugo.
Kasus dugaan korupsi Jiwasraya menyeret enam tersangka. Enam orang yang akan diadili yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat; dan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.
Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Keenam tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun dalam kasus korupsi di Jiwasraya.
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro juga terjerat kasus pencucian uang. Keduanya diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saksikan video menarik berikut ini:
from JawaPos.com https://ift.tt/3eIM2ND