JawaPos.com – Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan menggelontorkan dana sebesar Rp 641,27 triliun. Hal tersebut di maksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat yang sebelumnya tergerus akibat pandemi global Covid-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun meminta agar dana tersebut tepat sasaran, dikelola dengan hati-hati, transparan, dan akuntabel. Bahkan, Jokowi meminta berbagai pihak untuk ikut mengawasi. Sebab dikhawatirkan akan adanya penyalahgunaan wewenang.
Berbagai pihak yang diminta turut mengawasi program PEN antara lain Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Bahkan direncanakan adanya tambahan personel, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Agar mampu mencegah terjadinya resiko moral hazard ini penting sekali, jika diperlukan KPK juga bisa dilibatkan untuk memperkuat sistem pencegahan,” terang dia dalam Rapat Terbatas ‘Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Perubahan Postur APBN 2020’ melalui telekonferensi pers, Rabu (3/6).
Adapun, program PEN dikelompokkan menjadi 11 instrumen, antara lain:
1. Dukungan konsumsi senilai Rp 172,10 triliun.
Di dalamnya, ada Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp 37,4 triliun, Bantuan Sembako sebesar Rp 43,6 triliun, Bansos Jabodetabek sebesar Rp 6,8 triliun, dan Bansos Non-Jabodetabek sebesar Rp 32,4 triliun. Kemudian, ada Program Prakerja sebesar Rp 20 triliun, Diskon Listrik sebesar Rp 6,9 triliun, serta dukungan Logistik sebesar Rp 25 triliun.
2. Subsidi bunga untuk UMKM, dunia usaha, dan masyarakat senilai Rp 34,15 triliun.
Rinciannya adalah subsidi bunga dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR), perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang senilai Rp 27,26 triliun; KUR, UMi, Mekaar, dan Pegadaian senilai Rp 6,4 triliun; serta UMKM Online, LPDB, Koperasi, dan sejenisnya sebesar Rp 0,49 triliun.
3. Insentif perpajakan untuk UMKM, dunia usaha, dan masyarakat senilai Rp 123,01 triliun.
Rinciannya yaitu PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) senilai Rp 39,66 triliun, PPh Final UMKM DTP sebesar Rp 2,4 triliun, serta pembebasan PPh 22 impor sebesar Rp 14,75 triliun.
Kemudian, pengurangan angsuran PPh 25 sebesar Rp 14,4 triliun, pengembalian pendahuluan PPN sebesar Rp 5,8 triliun, penurunan tarif PPh Badan sebesar Rp 20 triliun, serta cadangan dan stimulus lainnya sebesar Rp 26 triliun.
4. Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam rangka B-30 untuk BLU sebesar Rp 2,78 triliun.
5. Percepatan pembayaran kompensasi untuk BUMN dan masyarakat senilai Rp 90,42 triliun.
Rinciannya yakni untuk Pertamina sebesar Rp 45 triliun dan untuk PLN sebesar Rp 45,42 triliun.
6. Tambahan belanja kementerian/lembaga dan sektoral untuk masyarakat senilai Rp 65,10 triliun.
Rinciannya adalah untuk pariwisata sebesar Rp 3,8 triliun, perumahan sebesar Rp 1,3 triliun, dan cadangan stimulus fiskal lainnya sebesar Rp 60 triliun.
7. Dukungan untuk pemerintah daerah sebesar Rp 15,10 triliun.
Rinciannya adalah untuk cadangan DAK fisik sebesar Rp 9,1 triliun, DID pemulihan ekonomi sebesar Rp 5 triliun, dan penyediaan fasilitas pinjaman ke daerah sebesar Rp 1 triliun.
8. Penjaminan untuk Kredit Modal Kerja (KMK) baru bagi UMKM senilai Rp 6 triliun.
Rinciannya yaitu dari belanja IJP sebesar Rp 5 triliun dan cadangan penjaminan sebesar Rp 1 triliun.
9. Penyertaan Modal Negara (PMN) atau suntikan modal sebesar Rp 25,27 triliun.
Rinciannya adalah untuk PLN sebesar Rp 5 triliun, Hutama Karya sebesar Rp 11 triliun, dan BPUI sebesar Rp 6,27 triliun. Kemudian untuk PNM sebesar Rp 2,5 triliun, dan ITDC sebesar Rp 0,5 triliun.
10. Talangan modal kerja untuk BUMN senilai Rp 19,65 triliun.
Rinciannya adalah untuk Garuda sebesar Rp 8,5 triliun, Perumnas sebesar Rp 650 miliar, KAI sebesar Rp 3,5 triliun, PTPN sebesar Rp 4 triliun, dan Krakatau Steel sebesar Rp 3 triliun.
11. Penempatan dana pemerintah di perbankan dalam rangka restrukturisasi kredit UMKM perbankan senilai Rp 87,59 triliun.
Saksikan video menarik berikut ini:
from JawaPos.com https://ift.tt/3cqz068