JawaPos.com – Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,8 triliun. Heru disebut membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk membeli tanah dan bangunan.
“Dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ardito Muwardi, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/6).
Jaksa menjelaskan, Heru membelikan uang hasil korupsinya untuk membeli tanah dan bangunan seluas 779 meter persegi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tanah dan bangunan seluas 345 meter persegi di Jalan Patal Senayan Nomor 23, Jakarta Selatan dan Tanah dan bangunan seluas 345 meter persegi di Patal Senayan Nomor 23 B, Jakarta Selatan.
Selain itu, Heru juga disebut membeli tanah atas nama Utomo Puspo Suharto. Rinciannya tanah dan bangunan seluas 660 meter persegi di Menteng, Jakarta Pusat, tanah dan bangunan di Bumi Serpong Damai (BSD) seharga Rp 1,5 miliar yang kemudian dijual kembali Joko Hartono Tirto senilai Rp2,5 miliar dan Tanah dan bangunan di Alam Sutra seharga Rp1,3 miliar, yang kemudian dijual kembali oleh Joko Tirto dengan harga penjualan senilai Rp 2 miliar.
Tak hanya itu, uang hasil korupsi itu juga dibelikan sejumlah kendaraan, yakni satu unit mobil Landrover, dua unit mobil Toyota Vellfire 2.5G A/T atas nama Ratnawati Wiharjo, satu unit mobil Lexus RX 300 Luxury 4×2 atas nama PT Halimas Mandiri dan satu unit mobil merk Toyota atas nama PT Inti Kapuas Internasional.
Tak cukup sampai disitu, Heru juga melakukan pembelian dengan cara menukarkan ke dalam valuta asing. Uang hasil tindak pidana korupsi itu dilakukan bertujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan cara mengakuisisi sejumlah perseroan.
“Akuisisi PT SMR Utama Tbk (SMRU), Akuisisi dan membeli aset-aset perusahaan atas nama PT Gunung Bara Utama, Akuisisi PT Batutua Way Kanan Minerals,” ujarnya.
Jaksa menyebut, Heru juga memberikan sejumlah uang kepada anaknya, Joanne Hidayat, untuk membeli unit Apartemen Casa de Parco type studio yang dibeli pada tahun 2014 dan satu unit Apartemen Senopati Suite 2 unit lantai 6 type 3 Bedroom, perolehan tahun 2019.
“Terdakwa Heru Hidayat menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yaitu melakukan pembelian dengan cara melakukan pembelian saham dan Reksa Dana dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan,” tukas Jaksa.
Atas perbuatannya, Heru didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
from JawaPos.com https://ift.tt/2AEHuJp