KPK Soroti Turunnya Penerimaan Pajak Pemprov DKI Jakarta

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti turunnya penerimaan pajak pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. KPK mencatat, persentase capaian rencana aksi Optimalisasi Pajak Daerah Pemprov DKI Jakarta selama Januari sampai April 2020 masih relatif rendah, yakni 39,5 persen, dengan besaran nilai Rp 8,2 triliun.

“Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan dengan rentang waktu yang sama pada 2019, yang mencapai Rp 8,8 triliun,” kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK, Aida Ratna Zulaiha dalam keterangannya, Rabu (3/6).

Aida menyebut, secara nasional pada akhir 2019 jumlah penerimaan pajak mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Penerimaan pajak Provinsi bertambah sebesar Rp 3,7 triliun, yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

KPK, kata Aida, merinci penerimaan pajak Kabupaten/Kota, meningkat sebanyak Rp 2,7 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari pajak hotel, restoran, hiburan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selain itu, penempatan dana Pemerintah Daerah pada Kas Daerah (Bank Pembangunan Daerah) adalah Rp37 triliun, dalam bentuk giro dan deposito. Untuk Provinsi DKI Jakarta, lanjut Aida, realisasi PKB dan PBBKB pada 2019 berturut-turut adalah sekitar Rp 8,4 triliun dan Rp 1,6 triliun.

Sementara itu, untuk realisasi penerimaan pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir pada 2019, Provinsi DKI Jakarta mampu mengumpulkannya hingga Rp 509,6 miliar. Untuk BPHTB, realisasi penerimaan mencapai Rp1,026 triliun.

“Berdasarkan data yang dikumpulkan KPK, Pemprov DKI Jakarta telah memasang alat rekam pajak sebanyak total 4.856 buah hingga akhir 2019. Alat ini ditempatkan di sejumlah hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir di seputar wilayah Jakarta,” beber Aida.

Sementara itu, perwakilan Bapenda DKI Jakarta Ali Hanafiah menyampaikan, masih rendahnya pencapaian penerimaan pajak daerah di DKI Jakarta, disebabkan oleh beberapa kendala.

Beberapa di antaranya perlunya harmonisasi sejumlah regulasi yang mengatur pengelolaan pajak daerah, serta pembenahan pola penanganan penarikan pajak dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti PT Pertamina dan PT PLN.

“Di samping itu, bencana Covid-19 juga mengakibatkan sulitnya memperoleh penerimaan pajak, karena sejumlah bisnis di wilayah Jakarta menutup usahanya untuk sementara,” ungkap Hanafiah.

Hanafiah menyebut, hingga kini belum ada rekonsiliasi data wajib pajak antara Bapenda DKI Jakarta, dengan salah satu BUMN di mana para penyedia yang menjadi mitra BUMN terkait menjadi wajib pajak di wilayah DKI Jakarta. Sehingga diperlukan upaya ke arah rekonsiliasi data wajib pajak tersebut.

“Rekonsiliasi data masih terkendala lantaran masih adanya keberatan dari sejumlah penyedia ketika data mereka diinformasikan pada pihak lain di luar BUMN bersangkutan. Para penyedia tersebut khawatir data mereka akan tersebar ke kompetitornya,” tukasnya.

from JawaPos.com https://ift.tt/2Awvdab

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai