Mendes Sesalkan Ada Perangkat Desa di Sumsel Sunat BLT DD Rp 200 Ribu

JawaPos.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menyesalkan kejadian pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang terjadi di Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel). Perangkat desa yakni AM dan EF kini telah diringkus pihak berwajib.

“Saya sangat menyesalkan perilaku tokoh masyarakat desa ini,” kata Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis kepada JawaPos.com, Rabu (3/6).

Abdul Halim menuturkan, semua proses BLT DD berprinsip dari desa, oleh desa, untuk desa. Dengan transparansi seluruh tahapan seperti itu, lanjutnya, seharusnya tidak ada pihak yang berani coba-coba mengambil keuntungan pribadi, karena mudah diketahui warga desa lainnya.

“Warga desa leluasa mengawasi secara partisipatoris, mengontrolnya, dan melaporkannya hingga kepada yang berwajib,” terangnya.

Di Desa Banpres, proses pengumpulan data hingga penetapannya dalam musyawarah desa dilaksanakan secara terbuka. Daftar penerima BLT DD juga ditempelkan di balai desa sehingga mudah diakses oleh warga desa.

Untuk mempercepat penyaluran BLT DD kepada keluarga miskin yang berhak, penyaluran secara tunai juga disaksikan oleh banyak pihak di balai desa. Dalam berbagai kesempatan, telah diumumkan bahwa nilai bantuan Rp 600 ribu yang diterima untuk waktu tiga bulan, yang tidak bisa disatukan atau dirapel.

Warga Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) saat menunggu pembagian BLT DD. (dok. Kemendes PDTT)

Pada hari Kamis (21/5), di balai Desa Banpres telah dilakukan penyaluran BLT Dana Desa untuk 91 kepala keluarga. Masing-masing mendapatkan uang tunai sebesar Rp 600.000.

Di Dusun 1 teralokasikan bantuan untuk 23 keluarga. Namun, setelah pembagian tersebut, Kepala Dusun 1 (AM) dan anggota Badan Permusyawaratan Desan (BPD) berinisial EF menemui penerima di rumah masing-masing warga. Mereka kemudian meminta Rp 200 ribu per keluarga.

Terkumpul dana hanya dari 18 warga dengan total Rp 3.600.000. Atas pemotongan dana tersebut, warga keberatan dan mengadukan ke Kepala Desa Banpres (SU). Pada hari Kamis (28/5), hal ini dilaporkan ke Polres Musi Rawas.

Abdul Halim menerangkan, Kemendes PDTT menyediakan layanan aduan di call center 15000 40 dan aplikasi sipemandu.kemendesa.go.id. Setiap aduan, bahkan yang diterima melalui social media selama ini juga langsung ditindaklanjuti ke lapangan.

Akan tetapi, lanjutnya, Kejadian di Desa Banpres, Musi Rawas ini belum pernah masuk ke sistem aduan Kemendes PDTT. Namun begitu terjadi, Kemendes PDTT langsung mengonsolidasikannya dengan tim aduan dan pendamping desa di lapangan.

“Saat ini kasus sudah masuk ranah aparat penegak hukum dan mulai diproses sesuai aturan hukum. Kemendes PDTT terus memantau kasus ini sampai terselesaikan,” pungkasnya.

from JawaPos.com https://ift.tt/2Mo40cf

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai