Nurhadi Tak Berinteraksi dengan Warga, Tempati Rumah Sebelum Ramadan

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membekuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono. Keduanya berhasil diamankan di kediamannya wilayah Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam.

Operasi penangkapan terhadap mafia pengurusan kasus di MA itu dipimpin oleh penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Hal ini pun telah dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Pantauan JawaPos.com di lokasi kediaman rumah Nurhadi, rumah mewah yang berlokasi di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu tampak sepi. Tak terlihat garis KPK Line pasca ditangkapnya pria kelahiran Kudus, Jateng, 62 tahun tersebut.

Ratimah, 43, warga yang rumahnya berdekatan dengan Nurhadi menyebut, Nurhadi beserta keluarganya belum lama tinggal di rumah tersebut. Dia menduga, mafia peradilan itu baru sekitar dua bulan menetap di rumah megah tersebut.

“Dia tinggal disitu belum lama, sebelum puasa. Sekitar dua bulanan,” kata Ratimah kepada JawaPos.com , Selasa (2/6)sore.

Ratimah mengaku tak pernah melihat Nurhadi secara langsung. Karena dia tak pernah berinteraksi dengan tetangga sekitar, bahkan warga tidak mengetahui kalau buronan lembaga antirasuah tinggal di rumah tersebut.

Ratimah menyebut, tak pernah melihat penjagaan yang ketat di rumah tersebut selama griya elite tersebut dihuni. Dia mengaku, hanya mengetahui seorang yang bekerja di rumah tempat persembunyian Nurhadi beserta menantunya itu.

“Nggak (pernah) liat (Nurhadi), cuma tahu ada yang kerja dua orang, suka keluar beli minum,” ujar Ratimah.

Terkait operasi penangkapan tim KPK, lanjut Ratimah, kediaman Nurhadi tiba-tiba ramai pada Senin (1/6) sekitar pukul 20.30 WIB malam. Dia menyebut, sekitar lima mobil mendatangi tempat persembunyian Nurhadi.

“Sekitar 5 mobil kali ya, saya aja kaget nggak biasanya kan disini ramai-ramai,” ujar Ratimah.

Ratimah yang sudah lebih dari 10 tahun tinggal di wilayah tersebut mengaku, proses penangkapan terhadap Nurhadi berlangsung hingga dini hari. Namun, sekitar pukul 06.30 WIB, dia sudah tidak lagi melihat banyak kendaraan di rumah tersebut.

“Setengah 9 malam kali ya ramai, sampai pagi. Saya lihat setengah 7 pagi udah nggak ada,” beber Ratimah.

Untuk diketahui, tim penyidik KPK telah menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di bilangan Simprug, Kebayoran, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan itu, tim penyidik juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tin diketahui kerap mangkir saat dipanggil oleh penyidik KPK dalam kasus yang menjerat suaminya. Meski demikian, Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) itu masih berstatus saksi dalam kasus ini.

Tim Satgas juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan  Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. 

KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di rumah tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama. Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair

Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

from JawaPos.com https://ift.tt/2U2niZ5

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai