Viral PSBB Diperpanjang Hingga 18 Juni, Pemprov DKI: Hoax!

JawaPos.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 3 di Jakarta akan berakhir pada Kamis (4/6) besok. Belakangan beredar kabar di media sosial jika PSBB akan diperpanjang selama 14 hari ke depan. Kabar tersebut mengacu kepada Keputusan Gubernur Nomor 412 Tahun 2020.

Kendati demikian, kabar tersebut dipastikan hoax. Hal itu dipastikan melalui keterangan resmi Pemprov DKI yang dipublikasi melalui website resminya, Jakarta Lawan (Jala) Hoaks yang dikelola langsung oleh Dinas Komunikasi dan Informatika dan Statistik.

“Link Pemberitaan mengenai Gubernur Anies Baswedan kembali Perpanjang PSBB hingga 18 Juni, melalui media sosial adalah tidak benar,” tulis Pemprov DKI seperti dikutip dari http://www.data.jakarta.go.id, Rabu (3/6).

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 412 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta merupakan Kepgub untuk PSBB tahap kedua. Kepgub itu diterbitkan pada 22 April 2020.

Dalam Kepgub itu sudah dijelaskan bahwa PSBB tahap pertama diperpanjang dari 24 April sampai 7 Mei 2020. Setelah Kepgub 412 tersebut, Anies kembali menerbitkan Kepgub 498 Tahun 2020 untuk perpanjangan PSBB ke tahap tiga. Yakni dari 19 Mei hingga 4 Juni 2020.

“Hingga saat ini Pemprov. DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta,” tulis Pemprov DKI.

FAKTA

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang PSBB hingga 18 Juni 2020 adalah hoax. Kepgub Nomor 412 Tahun 2020 dikeluarkan untuk perpanjangan PSBB tahap kedua. Sampai saat ini, Anies belum mengumumkan PSBB di Jakarta akan dilanjut ke tahap 4 atau berakhir pada 4 Juni 2020.

Saksikan video menarik berikut ini:

from JawaPos.com https://ift.tt/3059HnG

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai