JawaPos.com – Permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterima oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih terus bertambah. Sejak dibuka pada Jumat (15/5) hingga Rabu (3/6) Pemprov DKI menerima 49.483 pemohon dari 630.825 pengguna yang berhasil mengakses perizinan SIKM dari website https://ift.tt/3cBl8H0.
Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 4.524 permohonan yang masih dalam proses karena baru saja diajukan pemohon. Dalam waktu 3 hari, Petugas DPMPTSP DKI Jakarta telah merampungkan penelitian administrasi dan teknis perizinan terhadap lebih dari 21 ribu permohonan SIKM.
Dari hasil verifikasi, hanya 8,6 persen dari total permohonan atau 4.265 permohonan SIKM yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan.
Sementara, 2.642 permohonan SIKM masih menunggu validasi penjamin dan 76,9 persen dari total permohonan atau 38.052 permohonan SIKM dinyatakan ditolak.
“Kami mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam mengajukan SIKM. Karena, kerap kali DPMPTSP menemukan permohonan yang tidak memenuhi aspek substansi perizinan SIKM,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Weningtyas Purnomorini.
from JawaPos.com https://ift.tt/3cwtxuu