JawaPos.com – ’’Uang apa? Saya tidak terima kok. Nggak ada operasi tangkap tangan.’’ Sanggahan itu diucapkan Saiful Ilah, bupati nonaktif Sidoarjo, di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (3/6). Dia membantah semua dakwaan jaksa KPK.
Versi Saiful, saat hari penangkapan, dirinya berada di dalam ruangan. Bukan di lokasi penangkapan. Saat itu tim KPK menanyakan tas hitam. Padahal, tidak ada tas itu di ruangannya. ’’Nggak ada uang kok. Tapi, KPK bilangnya ada. Kalau ada uang itu dibawa orang lain, bukan aku,’’ ucapnya.
Pernyataan Saiful tersebut bertolak belakang dengan dakwaan jaksa KPK. Dalam sidang perdana kemarin, jaksa menyebutkan bahwa Saiful menerima uang Rp 550 juta dari Ibnu Gopur dan M. Totok Sumedi, dua kontraktor proyek infrastruktur di Sidoarjo.
Jaksa KPK Arif Suhermanto menyatakan, penerimaan suap itu terjadi dalam kurun waktu Juli 2019–Januari 2020. Pada 2019, Pemkab Sidoarjo memiliki beberapa program pembangunan infrastruktur. ’’Perusahaan Ibnu Gopur dan Totok Sumedi pun siap untuk mengikuti proyek Jalan Candi–Prasung, Sidoarjo,’’ bebernya. Saat lelang digelar, sempat ada masalah proses sanggah dan Gopur meminta Saiful menyelesaikannya.
Selain pembangunan jalan, ada beberapa proyek lagi. Di antaranya, pembangunan Pasar Porong, pembangunan wisma atlet, pekerjaan proyek Afv Karang Pucang Pagerwojo, peningkatan Jalan Kendalcabean–Kedungbanteng, dan pemeliharaan Saluran Mangetan Kanal IV. ’’Totalnya lebih dari lima proyek yang dikerjakan oleh keduanya. Dan, semua itu ada bayarannya alias fee. Kami ungkap semuanya, termasuk ada temuan aliran dana yang lain saat persidangan,’’ kata Arif.
Samsul Huda, kuasa hukum Saiful Ilah, menyatakan bahwa dakwaan jaksa prematur dan tidak sesuai. Karena itu, pihaknya akan mengajukan eksepsi (nota keberatan).
from JawaPos.com https://ift.tt/3gTENof