Dapat Kucuran Dana Pemerintah, OJK Minta Tidak Ada BUMN Default

JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan bantuan dana kepada perusahaan plat merah. Hal ini dilakukan untuk menopang kinerja perseroan di tengah pandemi Covid-19.

Atas hal itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pun mengatakan, seharusnya tidak ada lagi BUMN yang default atau gagal bayar. Sebab, kewajiban atau utang perusahaan akan ditanggung oleh pemerintah.

“Kami harapkan di sektor keuangan, baik perbankan maupun di pasar modal, apabila kewajiban-kewajiban dari BUMN sudah tertangani, mestinya tidak ada lagi BUMN yang akan default, tidak ada lagi BUMN yang tidak akan membayar kewajibannya di pasar modal,” terang dia melalui video conference, Kamis (4/6).

Seperti diketahui, pemerintah berencana mengalokasikan dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui BUMN dalam masa pandemi korona senilai Rp 151,15 triliun. Adapun, skema pemberian dana tersebut terdiri dari penyertaan modal negara (PMN), percepatan pembayaran kompensasi dan penugasan, serta talangan modal kerja.

Bahkan, nantinya akan ada dana tambahan lagi kepada 12 BUMN. Terkait jumlah dana yang akan digelontorkan kepada BUMN tersebut sebesar Rp 52,57 triliun. Namun, untuk datanya masih belum dipublikasikan.

“Jadi program PEN yang dilakukan melalui bumn mencakup 12 BUMN dari sisi subsidi, penyaluran bansos, sisi PMN dan dana talangan totalnya adalah 52,57 triliun rupiah,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani usai rapat terbatas melalui telekonferensi pers, Rabu (3/6).

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 

from JawaPos.com https://ift.tt/3gRSpjL

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai