Doni Monardo: Wapres Tekankan Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah

JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin terus mengevaluasi penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air bersama Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Dari hasil rapat tertutup yang berlangsung pada Kamis (4/6) itu, Wapres Ma’ruf Amin menekankan kepada Doni Monardo soal pentingnya penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat selama beraktivitas di rumah ibadah.

“Bapak Wakil Presiden menekankan tentang pentingnya perhatikan protokol kesehatan saat berkegiatan di rumah ibadah,” ujar Doni di Jakarta.

Wapres, kata Doni, sangat menyoroti banyanya masyarakat dan tokoh agama tertular virus korona setelah berkegiatan di rumah ibadah. “Dilihat dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, sebagian besar warga yang terkonfirmasi positif bahkan sejumlah tokoh agama menjadi meninggal diawali dengan kegiatan di tempat ibadah,” Kepala BNPB itu.

Oleh sebab itu, masyarakat harus untuk saling melindungi agar tidak tertular virus korona. Caranya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di rumah ibadah.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadan di masa pandemi covid-19.

Surat edaran itu mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif.

Adapun isi surat edaran itu mengatur 11 kewajiban:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan
k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

from JawaPos.com https://ift.tt/2MrnDjH

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai