Ketua KPU Akui Bertemu Harun Masiku yang Bawa Foto Pimpinan Parpol

JawaPos.com – Ketua Komisi Pemlihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku sempat bertemu dengan tersangka
kasus dugaan suap permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku. Dalam pertemuan yang terjadi di kantor KPU pada September 2019, Harun turut membawa foto tokoh nasional yang juga pimpinan partai politik.

“Ya, seingat saya dia membawa keputusan Mahkamah Agung, surat DPP PDIP dan beberapa foto dia tunjukkan ke saya,” kata Arief saat bersaksi untuk terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/6).

Lantas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kresno Anto Wibowo pun menelisik foto siapa yang dibawa oleh Harun saat bertemu Arief. Namun, Arief tak menjelaskan sosok tokoh nasional dalam foto tersebut.

“Foto apa itu?,” telisik Jaksa Kresno. “Foto dia dengan orang-orang yang mungkin dekat dengan dia,” jawabnya.

“Siapa orang dekat itu? Istri? Anak?,” tanya Jaksa lagi.

“Enggak. Ada lah, tokoh-tokoh besar, pimpinan partai, foto pejabat. Tapi kan karena itu pertemuan informal saya tidak mencatat, mendokumentasikan apa pun,” ujar Arief.

Kendati begitu, mantan Komisioner KPUD Jawa Timur itu tidak menyebut nama saat menjawab pertanyaan jaksa. Dia mengaku bersikap biasa saja dan tidak merasa mengalami penekanan, meski Harun yang menunjukkan foto tokoh nasional yang juga pimpinan parpol.

“Saya enggak menanggapi, saya biasa saja. Dokumen yang dia serahkan itu tidak dimasukkan secara resmi. Itu saya letakkan saja,” ucap Arief.

Arief membeberkan Harun saat itu turut didampingi seorang teman pria. Hanya saja, dia mengaku tidak mengenal orang tersebut. Pertemuan itu pun menurutnya tanpa ada perjanjian sebelumnya.

Dalam pertemuannya, Harun membawa surat putusan Mahkamah Agung (MA) dan surat DPP PDIP mengenai permintaan yang bersangkutan untuk ditetapkan sebagai caleg DPR terpilih menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Sedangkan, Harun tidak memenuhi syarat sebagaimana peraturan perundang-undangan.

“Jadi, tahapan pemilu penetapan suara itu kemudian kalau ada sengketa, sengketanya ke MK, setelah seluruh proses sengketa selesai barulah dilanjutkan dengan penetapan kursi dan calon terpilih. Saya agak lupa kalau dia datang itu setelah penetapan kursi atau tidak. Tapi yang saya bisa pastikan dia datang setelah ada keputusan MA dan setelah penetapan perolehan suara,” tukasnya.

Dalam perkara ini, Wahyu didakwa menerima suap sebesar Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar Harun terpilih menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Selain itu, Wahyu juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan didakwa melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Saksikan video menarik berikut ini:

from JawaPos.com https://ift.tt/2MpxZk4

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai