JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka kemungkinan menetapkan istri mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida sebagai tersangka. Dalam penangkapan Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono pada Senin (1/6), Tin turut diamankan oleh penyidik KPK.
Alasan Tin ikut diboyong ke KPK, karena yang bersangkutan kerap kali mangkir dari pemeriksaan penyidik. Tercatat, Tin dipanggil KPK sebagai saksi pada 11 dan 24 Februari 2020.
Tin juga diduga pernah membuang uang Rp 1,7 miliar dalam enam pecahan mata uang ke dalam kloset. Aksi itu, dilakukan ketika KPK menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, pada 21 April 2016.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, pihaknya tengah mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan Tin. Karena untuk meningkatkan statusnya jadi tersangka memerlukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Yang pasti adalah tindak pidana itu bisa kita naikkan, karena kita harus sajikan di pengadilan, tentu berdasarkan alat bukti yang cukup. Tentu nanti itu akan kita tangani lah,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka pada 16 Desember 2019. Ketiga tersangka itu yakni, eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Salah satu kasus yang melibatkan ketiganya adalah perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) pada 2010.
Pada awal 2015, Rezky menerima 9 lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra untuk mengurus perkara Peninjauan Kembali atas putusan Kasasi No: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN. Putusan tersebut terkait proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh PN Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut, Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek miliknya untuk mendapatkan uang senilai Rp14 miliar. Namun, PT MIT kalah sehingga tersangka Hiendra meminta kembali sembilan lembar cek yang pernah diberikan tersebut.
Perkara lainnya, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT. Pada 2015, Hiendra digugat atas kepemilikan saham PT MIT. Kemudian, perkara perdata tersebut dimenangkan oleh Hiendra mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016.
Pada periode Juli 2015-Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra dan Azhar Umar sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang dari tersangka Hiendra kepada Nurhadi melalui Rezky sejumlah total Rp33,1 miliar.
Pemberian uang tersebut dilakukan dalam 45 kali transaksi. Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar.
Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky. Tujuan pemberian tersebut adalah untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.
Ketiga tersangka tersebut sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron sejak 13 Februari 2020 akibat tiga kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Namun, KPK berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky pada Senin (1/6) malam di wilayah Jakarta Selatan. Kini, tinggal Hiendra yamg masih menjadi buronan.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair
Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
from JawaPos.com https://ift.tt/2XvAebM