JawaPos.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengintruksikan seluruh Gubernur untuk mendorong dunia usaha dalam mengantisipasi dampak pandemi Covid-19. Hal yang di maksud adalah menyusun perencanaan keberlangsungan usaha, serta menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.
“Terkait hal tersebut, kami minta Gubernur untuk melaksanakan dan menyampaikan SE ini kepada Bupati/Wali Kota dan pimpinan perusahaan di wilayah kerja saudara,” tulisnya dalam SE tersebut, Kamis (4/6).
Adapun, arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan.
Tujuan pembentukan SE, yakni guna melindungi keberlangsungan usaha dari dampak pandemi dengan mempertahankan semua sumber utama usaha yang ada, untuk mendukung kegiatan esensial dalam lembaga usaha, agar kegiatan usahanya tetap berjalan dengan baik selama masa pendemi dan juga mencegah penularan Covid-19 di perusahaan.
“Para pengusaha atau kalangan dunia usaha perlu mengambil langkah-langkah segera, sistematis dan efektif sebagai tindakan kesiapsiagaan dengan menyusun perencanaan keberlangsungan usaha menghadapi pandemi Covid-19,” kata dia.
Untuk tahap kegiatan dalam keberlangsungan usaha menghadapi pandemi, para pengusaha harus mengenali prioritas usaha. Mulai dari identifikasi risiko pandemi, merencanakan mitigasi risiko, identifikasi respon dampak pandemi, merancang dan mengimplementasikan perencanaan keberlangsungan usaha, mengomunikasikan perencanaan keberlangsungan usaha hingga melakukan pengujian perencanaan keberlangsungan usaha.
“Sejak WHO menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global pada 11 Maret lalu, penyebaran di beberapa wilayah Indonesia terus meningkat. Karena itu, para pengusaha (wajib) antisipasi secara serius dan meningkatkan kewaspadaan terhadap pandemi tersebut,” ujarnya.
Perusahaan juga perlu melakukan kampanye perilaku hidup bersih dan sehat, penerapan higiene dan sanitasi perusahaan, memastikan pemakaian alat pelindung diri (APD), melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap pintu masuk perusahaan dan mengamati kondisi umum pekerja/buruh dan tamu, membatasi kontak antar pekerja serta memastikan materi tindakan pencegahan penularan Covid-19 ke dalam safety induction.
Lebih lanjut, dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19 di tempat kerja, diperlukan pembinaan melalui sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pekerja/buruh tentang Covid-19, mengatur pola kerja dan mengelompokkan pekerja/buruh berdasarkan kebijakan perusahaan dengan mempertimbangkan keputusan pemerintah perihal tingkat bencana.
from JawaPos.com https://ift.tt/3dvEWvL