Miftahul Ulum Eks Aspri Menpora Dituntut 9 Tahun Penjara

JawaPos.com – Mantan asisten pribadi (Aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ulum diyakini menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama Imam Nahrawi.

“Menyatakan terdakwa Ulum sah meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi bersama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sembilan tahun penjara denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Ronal Worotikan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/5).

Dalam pertimbangannya, Jaksa KPK mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Ulum disebut menggangu aktivitas atlet Indonesia dan tidak mengakui perbuatannya.

“Hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga,” ujar Ronal.

Jaksa KPK pun meyakini Miftahul Ulum menerima suap Rp 11,5 miliar dari bekas Sekjen dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Suap tersebut diduga sebagai pemulus pencairan dana hibah.

Penerimaan suap oleh Miftahul dilakukan secara bertahap dalam dua kegiatan. Pertama, terkait pencairan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Asian Games. KONI mengajukan proposal senilai Rp 51,5 miliar.

Kedua, penerimaan suap terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Nilai proposal kedua yang diajukan KONI sebesar Rp 16,4 miliar. Seperti proposal pertama, realisasi fee dilakukan secara bertahap.

Perbuatan Ulum diduga dilakukan bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Selain itu, Ulum juga disebut menerima gratifikasi bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Ulum diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebesar Rp 8,6 miliar.

Atas perbuatannya, Ulum dituntut melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ulum juga dituntut melanggar Pasal 12B ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:

from JawaPos.com https://ift.tt/3gS5jhO

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai