MUI DKI Jakarta Perbolehkan Masjid Gelar Salat Jumat Berjamaah

JawaPos.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta memperkenankan umat Islam menggelar salat Jumat secara berjamaah pada Jumat (5/6) besok. Walau demikian, protokol kesehatan Covid-19 tetap harus dikedepankan.

“MUI DKI Jakarta mulai besok hari Jumat, sudah memperbolehkan masjid-masjid dan mushola-mushola di DKI Jakarta untuk dibuka dan melaksanakan salat Jumat,” kata Ketua Umum MUI DKI Jakarta, KH Munahar Mukhtar di kantor MUI Pusat, Kamis (4/6).

“Terkecuali memang besok ada PSBL (Pembatasan Sosial Berskala Lokal). PSBL itu pembatasan di 62 RW di DKI yang memang sudah jelas zona merah,” sambungnya.

Munahar mengimbau, meski salat Jumat dilakukan secara jamaah tetap menerapkan protokol kesehatan. “Dipersilahkan untuk membuka masjid, mushola untuk melaksanakan salat Jumat, dengan catataan sesuai protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta dan aturan-aturan yang memang sudah ada dari dinas kesehatan, serta dari fatwa MUI yang sudah dikeluarkan,” ujar Munahar.

Sementara itu, lanjut Munahar, untuk 62 RW yang masih berada ke dalam zona merah, tidak diperkenankan membuka tempat ibadah. Karena dikhawatirkan masih merebaknya Covid-19.

from JawaPos.com https://ift.tt/3cxR3HB

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai