JawaPos.com -Memasuki fase Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi, mal atau pusat perbelanjaan di ibu kota akan kembali dibuka. Indonesia Halal Watch (IHW) menyarankan agar pengelola pusat perbelanjaan memperhatikan beberapa hal.
Direktur eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah lembaga advokasi halal tersebut meminta tiga hal yang harus diperhatikan oleh pengelola pusat perbelanjaan. Permintaan Lembaga advokasi halal di tanah air yang pertama adalah memastikan kembali tempat yang digunakan sebagai mal telah bersih dilakukan pencucian, sanitary, penyemprotan dengan desinfektan.
“Kemudian ersedianya alat-alat kesehatan seperti tempat mencuci tangan, sabun, hand sanitizer dan masker,” ujar Ikhsan dalam keterangannya yang diterima JawaPos.com, Kamis (4/5).
Kedua, Ikhsan mengatakan pengelola pusat perbelanjaan/mall wajib mendata ulang dan memastikan barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang masih fresh dan layak edar.
“Karena selama 3 bulan setengah lebih mall tidak beroperasi maka tidak tertutup kemungkinan banyak barang yang sudah expired, tidak layak edar, rusak terutama produk dairy, daging olahan, minuman dan makanan kaleng, bakeries dan lain-lain yang masuk katagori barang yang masa hidupnya tidak lama,” katanya.
Ketiga, social distancing dan pengawasan secara baik harus dilakukan oleh pemerintah daerah setempat melalui suku dinas kesehatan dan perindustrian. Hal ini harus dilakukan dalam rangka perlindungan untuk konsumen dan masyarakat. “Bila diperlukan maka polisi dan TNI dapat dilibatkan untuk menjaga disiplin,” ungkapnya.
Selain meminta tiga point penting yang harus dilakukan oleh pengelolaan mall, Indonesia Halal Watch papar Ikhsan Abdullah juga menghimbau agar konsumen dapat melakukan pengawasan dan fungsi kontrol bagi barang-barang yang dijual di pusat-pusat perbelanjaan dengan memperhatikan beberapa hal seperti “Dipastikan apakah barang-barang yang dijual layak edar dan konsumsi,” ungkapnya.
Kemudian apakah barang tersebut telah berlabel halal MUI, sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) karena produk halal sudah pasti hygiene. “Memastikan pemajangan barang/display dalam tempat yang baik dan tidak tercampur antara barang yang halal dan non halal, sesuai ketentuan UU JPH,” tuturnya.
Pramuniaga pusat perbelanjaan mall dipastikan dalam kondisi sehat dan menggunakan alat kerja yang melindungi dirinya dan konsumen misalnya menggunakan sarung tangan dan menggunakan alat, penutup rambut serta masker. “Memastikan pengunjung mall diatur dengan tertib dalam rangka menjaga social distancing artinya keluar masuknya pengunjung harus dibatasi, dibuat garis-garis pengatur jarak,” ungkapnya.
Petugas kasir juga harus cukup jumlahnya sehingga pengunjung atau customer yang melakukan pembayaran tidak harus mengantri. Selain itu Ikhsan Abdullah juga mengharapkan ada petugas yang ditempatkan didepan pintu mall untuk memastikan pengecekan suhu tubuh pengunjung dan kelengkapan protokol kesehatan pengunjung.
“Bagi pengunjung yang tidak memiliki kelengkapan protokol kesehatan atau suhu tubuh yang tinggi tidak diperkenankan untuk masuk ke tempat pusat perbelanjaan,” pungkasnya.
from JawaPos.com https://ift.tt/2U6dMUv